Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferry Irawan bakal Diadili soal KDRT

Ferry Irawan, suami Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Babak baru kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan mulai terkuak di sejumlah media sosial. Pasalnya, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, sidang di pengadilan akan segera dilakukan.

Ziarah ke Makam Sunan Bungkul, Wakapolda Jatim Wakafkan 41 Alquran

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, berkas tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 14 Maret 2023.

"Dinyatakan lengkap dengan Nomor: B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023," katanya.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Karena sudah P-21, Dirmanto menuturkan penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) ke Kejaksaan.

"Rencananya, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Dirmanto.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Untuk diingat, kasus ini bermula ketika Venna Melinda dan suaminya, Ferry Irawan, menginap di sebuah hotel di Kediri. Pada Minggu, 8 Januari 2023, keduanya terlibat cekcok di dalam kamar hotel. Nah, saat itulah dugaan KDRT terjadi.

Tak terima, Venna kemudian melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jatim. Dalam pemeriksaan diketahui, akibat perbuatan Ferry, Venna mengalami luka pada bagian hidungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title