Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferry Irawan bakal Diadili soal KDRT

Ferry Irawan, suami Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Babak baru kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan mulai terkuak di sejumlah media sosial. Pasalnya, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, sidang di pengadilan akan segera dilakukan.

Sindikat Isi Ulang LPG Subsidi di Malang Diamankan Polisi, Keuntungan Capai Ratusan Juta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, berkas tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 14 Maret 2023.

"Dinyatakan lengkap dengan Nomor: B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023," katanya.

Gudang Ketahanan Pangan Polri Berkapasitas 1.000 Ton di Mojokerto Mulai Dibangun

Karena sudah P-21, Dirmanto menuturkan penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) ke Kejaksaan.

"Rencananya, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Dirmanto.

Mirip Film Laga, Detik-detik Polisi Tembak Mati 2 Maling Rokok di Tol Sidoarjo

Untuk diingat, kasus ini bermula ketika Venna Melinda dan suaminya, Ferry Irawan, menginap di sebuah hotel di Kediri. Pada Minggu, 8 Januari 2023, keduanya terlibat cekcok di dalam kamar hotel. Nah, saat itulah dugaan KDRT terjadi.

Tak terima, Venna kemudian melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jatim. Dalam pemeriksaan diketahui, akibat perbuatan Ferry, Venna mengalami luka pada bagian hidungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title