Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferry Irawan bakal Diadili soal KDRT
Selasa, 14 Maret 2023 - 18:52 WIB
Sumber :
- Istimewa
Setelah dilakukan serangkan penyelidikan dan penyidikan, Ferry akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.