Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferry Irawan bakal Diadili soal KDRT

Ferry Irawan, suami Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

Setelah dilakukan serangkan penyelidikan dan penyidikan, Ferry akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Plt Ketua PSI Surabaya Serahkan Proses Hukum Dugaan Penyelewengan Banpol ke Polda Jatim