Berseteru dengan LC, Selebgram Cantik di Mojokerto Mengaku Dilempar Pot Bunga hingga Memar

Icha Karoline menujukkan surat laporan polisi
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Akibatnya saya tidak bisa jalan sekitar satu mingguan," ungkapnya. 

Soal Bahaya Judi Online, Kapolda Irjen Karyoto Harap Tokoh Agama Beri Edukasi Masyarakat

Setelah mendapat perlakuan itu, Icha dan kawan-kawannya pergi meninggalkan rumah Octa. Mereka menuju ke rumah Icha yang tidak jauh dari rumah Octa, masih dalam kawasan Lingkungan Kuwung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. 

Kemudian, Icha melakukan  Visum Et Repertum di Rumah Sakit Islam Hasanah (RSI) Muhammadiyah, Kota Mojokerto. Selanjutnya melaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan tindak pidana peganiayaan pada hari itu juga. 

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

"Dari hasil visumnya yang menbuat aku itu memar itu kawatnya. Saya laporkan ke Polres pada hari itu juga," tandasnya. 

Pada Juli 2022, Icha mendapat surat pemberitahuan bahwa Octa ditetapkan tersangka hasil dari gelar perkara. Octa dijerat dengan pasal 351 KUHP subsider Pasal 352 KUHP. 

Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Maut di Wonokusumo Surabaya

Meski telah ditetapkan tersangka, Octa tidak ditahan. Berdasarkan informasi yang diterima Icha, Octa hanya dikenakan wajib lapor. 

Masih kata Icha, penyidik sempat memediasi dengan Octa agar berdamai dan tidak meneruskan perkara tersebut ke jalur hukum. Namun, ia menolak permintaan damai. 

Halaman Selanjutnya
img_title