Ringankan Dampak BBM Naik, Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojol

Poster pembebasan pajak angkutan umum.
Sumber :
  • Humas Pemprov Jatim

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

Safari Ramadhan Bersama Kapolri, Gubernur Jatim: Upaya Jaga Sinergitas dan Stabilitas Nasional

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," pungkas Khofifah.