Bawaslu Ingatkan Jangan Pakai Logo Partai jika Bagikan Zakat
- Viva.com
Jatim – Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) RI menyoroti aksi seorang elite politik PDI Perjuangan, MH Said Abdullah yang membagi-bagikan amplop berisi uang kepada sejumlah warga di Madura. Masing-masing amplop berisi uang Rp300 ribu dan dibagian ke jamaah masjid usai salat tarawih.
Said mengaku, bahwa aksi itu dilakukan tidak lain adalah zakat mal yang memang secara rutin dilakukannya setiap tahun sejak 2006 silam. Sedangkan logo partai yang dicantumkan di amplop karena ada peran DPC PDI Perjuangan se-Madura yang juga terlibat memberikan zakat mal.
“Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” kata dia.
Ia menerangkan penggunaan logo PDI Perjuangan dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini.
“Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” ujar Said.
Untuk itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan para kader partai politik (parpol) agar tidak membagikan zakat dengan menggunakan benda-benda yang memuat lambang partai.
"Membagikan zakat kan kami tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau membagikan zakat jangan pakai lambang partai," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari VIVA, Selasa, 28 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Bagja terkait dengan tanggapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah yang membantah tudingan mengenai dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan (PDIP) melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep, Jawa Timur.
Saat ini, Bagja pun menyampaikan Bawaslu Sumenep tengah menelusuri kasus itu. Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa kasus pembagian amplop itu tidak diselidiki oleh Bawaslu dalam lingkup dugaan praktik politik uang, tetapi pelanggaran administrasi di tengah masa sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024.
"(Yang ditelusuri) Pelanggaran administrasi, kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya karena politik uang di masa kampanye, (tetapi ini masih dalam masa sosialisasi)," tandasnya.