Polres Trenggalek Selidiki Kematian Balita, Dijadwalkan Pekan Ini Autopsi
- Madchan Jazuli/ Jatim Viva
Jatim –Kasus balita meninggal MA (5 bulan) pasca imunisasi tengah diselidiki oleh Polres Trenggalek. Laporan Polisi (LP) sudah terbit yang sebelumnya pelapor adalah kakek korban. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu, Agus Salim merencanakan untuk pekan ini kepolisian akan mengautopsi MA.
"Saat ini kami sedang menyusun rencana penyelidikan dengan tim yang kami bentuk terdiri atas 2 unit di Satreskrim yaitu Unit Pidsus dan PPA. (Autopsi) kami target minggu ini atay bulan ini. Kalau bisa segera, karena korban dimakamkan hari Jumat kira-kira seminggu lebih cepat lebih baik," jelas IPTU Agus Salim, Selasa 28 Maret 2023.
Saat ini, menurut IPTU Agus Salim, sudah terbit laporan polisi (LP) dengan persangkaan pasal 359 KUHP perihal barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Tahap penyelidikan ini, kepolisian akan mengetahui apakah peristiwa ini ada seperti yang diprasangkakan oleh pelapor. Sehingga, jika Polres Trenggalek menemukan ada perbuatan tindak pidana, maka peristiwa yang akan kami naikkan jadi penyidikan.
Akan tetapi, jika dalam kasus meninggalnya balita asal Desa Gembleb Kecamatan Pogalan ini tidak ada terdapat tindak pidana, kepolisian akan melakukan penghentian penyidikan. Termasuk hari ini kita menyusun tim dan rencana penyelidikan.
Perihal klarifikasi, Satreksrim Polres Trenggalek berencana akan memanggil instansi terkait. Mulai dari keluarga korban, pihak bidan, puskesmas hingga pihak RSUD Soedomo yang menjadi tempat terakhir MA menghembuskan nafas terakhir.
"Termasuk kita masih menduga kalau memang yang diimunisasi itu pada hari yang sama itu berapa orang. Bagaimana reaksi imunisasi di tempat yang sama, karena kita tidak pernah menduga kematian," jelasnya.