Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bojonegoro, VIVA Jatim – Seorang anak berusia 15 tahun di Kabupaten Bojonegoro menjadi korban persetubuhan oleh R remaja (19). Pelaku bahkan mengancam akan menyebar luaskan foto syur S jika menolak keinginannya. 

img_title Dorong Produktivitas Cabai di Jatim, Petrokimia Gresik Gelar Pestani Rawit Groo

Di bawah ancaman itu, S lantas menuruti keinginan pelaku karena takut. Pelaku lantas mengajak korban ke sebuah rumah kost. Di situ korban kemudian di setubuhi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, kasus persetubuhan itu bermula saat korban diajak keluar oleh pelaku ke alun-alun pada 26 Desember 2024 lalu. Setelah itu, pelaku kemudian mengajak korban ke kost.

img_title Kasus Arisan Online Bodong Rp71 Miliar, Polda Jatim Bakal Periksa Selebgram Hingga Artis

"Di saat itu, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan memfotonya. Korban saat itu di foto dalam keadaan tanpa busa setelah itu korban lalu disetubuhi," kata Bayu, Senin 24 Februari 2025.

Foto itu lalu dijadikan pelaku untuk menakut-nakuti korban dengan akan menyebarkan ke media sosial. Kemudian pada 29 Desember 2024, pelaku melakukan persetubuhan lagi di sebuah kost di Jalan Panglima Polim. Saat itu pelaku datang bersama pacarnya SR.

img_title Polda Jatim Ungkap Kasus Arisan Online Bodong Senilai Rp71 Miliar

"Pertama pelaku menyetubuhi korban, selanjutnya menyetubuhi pacarnya sendiri di hadapan korban. Saat ini pelaku telah diamankan," kata polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.