Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum 

Terdakwa Teddy Minahasa
Sumber :
  • Viva

JatimJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa

Polisi Gresik Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Ayam di Pulau Bawean

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas. 

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Adapun dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan. 

Ketua KONI Kota Probolinggo Direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Usai Terbukti Kecanduan Sabu

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Teddy Minahasa pun langsung meninggalkan sidang usai mendengar tuntutan jaksa. 

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Matihttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1588407-jaksa-tuntut-teddy-minahasa-hukuman-mati?page=2