Bawaslu Kabupaten Mojokerto Temukan Kejanggalan Penetapan DPS Pemilu 2024

Rapat Bawaslu Kabupaten Mojokerto soal Data DPS.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Kabupaten Mojokerto mendapati kejanggalan dalam proses Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Kejanggalan itu ditemukan pasca Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan analisis dan menyandingkan data hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP di tingkat Kecamatan. 

AHY Ingatkan Hal Ini ke Prabowo Usai Bertemu Cak Imin Ketum PKB

Alhasil, didapati selisih jumlah pemilih yang ada di dalam form A daftar pemilih (bahan coklit) setelah ditambahkan dengan data pemilih baru dan dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat. Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten, kejanggalan data pemilih ditemukan di seluruh Kecamatan. 

Rinciannya, Kecamatan Jatirejo selisih 13 pemilih, Kecamatan Gondang selisih -21 pemilih, Kecamatan Pacet selisih 3 pemilih, Kecamatan Trawas selisih 19 pemilih, Kecamatan Ngoro selisih 23 pemilih, Kecamatan Pungging selisih 62 pemilih, Kecamatan Kutorejo selisih 35 pemilih, dan Kecamatan Mojosari selisih 57 pemilih. 

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

Kemudian, Kecamatan Dlanggu selisih 11 pemilih, Kecamatan Bangsal selisih 32 pemilih, Kecamatan Puri selisih 56 pemilih, Kecamatan Trowulan selisih 12 pemilih, Kecamatan Sooko selisih 96 pemilih, Kecamatan Gedeg selisih 38 pemilih, Kecamatan Kemlagi selisih 8 pemilih, Kecamatan Jetis selisih 109 pemilih, Kecamatan Dawarblandong selisih -4 pemilih, dan Kecamatan mojoanyar selisih 21 pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha menyampaikan, pihaknya  juga menemukan jumlah pemilih potensial non e-KTP di kecamatan Kemlagi 0. Hal ini dipandang tidak logis, mengingat banyaknya pemilih pemula yang kemungkinan belum melakukan perekaman  e-KTP tapi sudah masuk di data pemilih. 

Sambut Pilkada 2024, Bawaslu RI Segera Seleksi Panwascam

"Contoh pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada saat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Hal ini diperkuat dengan hasil sampling PKD di Desa Mojodadi yang melakukan konfirmasi langsung terhadap 2 (dua) pemilih pemula, yang bersangkutan menyatakan belum melakukan perekaman e-KTP," katanya, Jumat, 7 April 2024. 

Menurut Afida, identifikasi terhadap pemilih potensial non KTP-el ini penting, mengingat putusan MK atas Pilkada Jambi dengan PSU di 88 TPS yang diakibatkan pemilih belum rekam KTP-el. "Jadi dengan data ini, penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk segera melakukan percepatan perekaman terhadap pemilih-pemilih pemula," tandasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title