Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 M, Kades Lolawang Mojokerto : Politik Ini

Kepala Desa Lolawang digelandang penyidik ke Rutan Kejati Jatim
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

JatimKepala Desa Lolawang, Sugiharto tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana desa  tahun 2021 dan 2022. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih

Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud-Gonggong Resmi Jadi Tersangka

Pernyataan itu ia sampaikan kepada awak media ketika digelandang penyidik ke mobil yang membawanya ke Cabang Rutan Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Politik ini. Terus terang saya nggak ada uang yang saya simpangkan. Terus terang saja, ini harga diri bos, harga diri.  Wong saya meja kursi aja tak punya, kok korupsi," katanya sambil memasuki mobil di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis, 13 April 2023. 

Polisi Tetapkan 8 Suporter Gresik United Tersangka Pengeroyokan

Sebelum ditetapkan tersangka, Sugiharto dijemput paksa tim dari Kejari Kabupaten Mojokerto pagi tadi di rumahnya, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. 

Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, dia digelandang penyidik dalam kondisi memakai rompi tahanan merah muda, kedua tangannya diborgol pukul 16.23 WIB.

Kronologi Tom Lembong Tersandung Kasus Korupsi Impor Gula hingga Resmi Jadi Tersangka

Kades Lolawang periode 2019-2025 itu dikirim ke Rutan Kejati Jatim. Pasalnya, ia diduga mengorupsi APBDes tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan Sugiharto merugikan negara Rp 1.020.787.900.

Terdapat beberapa modus dugaan korupsi keuangan desa yang dilakukan Sugiharto, yaitu melaksanakan beberapa kegiatan belanja desa tanpa laporan keuangan dan pelaksanaan belanja desa tidak sesuai peraturan.

Ada pula  kegiatan belanja desa fiktif, serta beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintah. Kerugian negara yang ia timbulkan terdiri dari Rp 413 juta tahun 2021 dan Rp 607.787.900 tahun 2022.

Hari ini pula Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara Sugiharto, Tasfit Aljohari menyatakan, tidak ada perbuatan kliennya yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. 

"Sampai sekarang belum ada pengakuan. Karena memang menurut keterangannya (Sugiharto) kan dia tidak melakukan atau menimbulkan kerugian negara," katanya. 

Ia mengungkapkan, Sugiharto hari ini baru sebatas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto. Namun, kliennya belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ke depan, pihaknya berencana menempuh upaya praperadilan.

"Jika memungkinkan, lazimnya upaya hukum yang kami lakukan, tersangka punya hak mengajukan gugatan praperadilan juga mengajukan penangguhan penahanan," tutup Tasfit.