OCBC NISP Vs Konglomerat Susilo Gagal Damai di Pengadilan, Ini Alasannya

Pengacara para pihak gugatan OCBC NISP usai mediasi di PN Sidoarjo.
Sumber :
  • Istimewa

Setelah susunan pengurus dan pemegang saham berubah, PT HIS kemudian diajukan pailit oleh salah satu krediturnya dengan nilai yang jauh lebih kecil dari utangnya kepada penggugat. Akibatnya, seluruh aset dan bisnis PT HSI berhenti. Sedangkan sebelum dinyatakan pailit, pembayaran kredit dari PT HSI masih berjalan lancar.

SMKN 1 Sidoarjo Gandeng Kekean Wastra Gelar Pameran di Hongkong

“Inilah yang menjadi perhatian bagi kami agar dikemudian hari tidak ada lagi tindakan-tindakan dari debitur seperti ini yang dapat merugikan perbankan,” kata Hasbi.

Sementara itu, Nila Prasna selaku kuasa hukum dari Susilo Wonowidjojo, Tergugat 2 (PT HMU), Tergugat 6 (Lianawati), dan Tergugat 10 (Daniel Widjaja), mengatakan bahwa kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tersebut. Alasannya, kliennya tidak ikut menandatangani perjanjian kredit antara PT HIS dengan Bank OCBC NISP.

Rombongan Motor Gede Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Tewaskan Suami Istri

Karena itu, Nila menegaskan bahwa kliennya tidak tepat jika diikutsertakan sebagai tergugat. “[Klien kami] tidak ada hubungan sama sekali. Hubungan hukum yang ada adalah antara Turut Tergugat 1 (PT HSI) dan penggugat,” ujarnya.