ASN Pemprov Jatim Dilarang Meminta Hadiah Tunjangan Hari Raya

Gubernur Khofifah bersama ASN Pemprov Jatim
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

JatimGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin  apel pagi jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin 17 April 2023 pagi.

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengimbau jajaran ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023.

Dimana SE MenPAN RB tersebut memuat imbauan tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk diantaranya larangan mudik menggunakan mobil dinas. 

Komdigi Dukung Upaya Pemerintah Daeran Berantas Judol di Kalangan ASN

“Kami mohon kita semua mempedomani dan melaksanakan SE MenPAN RB ini dengan baik. Cuti bersama Lebaran tahun ini tanggal 19-25 April 2023. Maka mohon kita semua tidak ada yang terlambat di tanggal 26 April 2023 hari pertama kita masuk ke kantor bertugas seperti semula, kecuali yang sedang mengambil cuti,” ungkap Khofifah.

“Jaga kinerja kita dalam keadaan cuti bersama pun yang punya tugas khusus saat mudik maupun cuti bersama mohon diperhatikan, karena itu kewajiban yang harus kita jalankan. Mohon bisa maksimalkan layanan kita kepada masyarakat, dan jangan lupa tanggal 26 April 2023 kembali kita bekerja aktif dan produktif,” katanya.

Pemprov Jatim Raih Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud RI

Sebagai informasi, SE MenPAN RB tersebut berisi sejumlah aturan bagi ASN. Pertama yaitu soal pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan dilarang untuk melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). ASN juga diimbau untuk menolak segala gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kedua, SE ini juga melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Oleh sebab itu pejabat terkait diminta untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, dan atau diluar kepentingan dinas.

Halaman Selanjutnya
img_title