Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Wanita Open BO Mojokerto Tewas Diracun

Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Kasus wanita open BO di Mojokerto yang tewas diracun akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku. Salah satunya suami siri korban.

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Dua pelaku yakni, Irfan Yulianto Putro (25) dan Supiano (30). Mereka ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari di tempat dan waktu yang berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang mengatakan, tim lebih dulu menangkap Irfan di rumah orang tuanya yang terletak di daerah Pasuruan pada Selasa, 18 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Saat petugas datang ke rumahnya Irfan sedang tidur.

Longsor Ancam 8 Rumah di Mojokerto, Polisi Turun Tangan Bantu Warga

"Tanpa ada perlawanan. Kita sudah melakukan pengintai pada malam harinya. Paginya kita tangkap," katanya kepada Viva Jatim, Selasa, 18 April 2023.

Sementara, pada siang harinya  tim meringkus Supiono di area ruko sekitar Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo.

Sering Picu Kecelakaan, Polisi Bakal Kaji Ulang Pembatas Jalan Depan SPN di Mojokerto

Setelah ditangkap keduanya langsung diinterograsi. Alhasil, menurut Bambang, mereka berdua mengakui perbuatannya. Otak dibalik kasus ini adala Irfan yang merupakan suami siri wanita berinisal MNW (26) warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Sedangkan Supiono hanya disuruh untuk mengatarkan makan yang sudah ditaburi racun. 

Bambang menjelaskan, Supiono rela membantu  secara cuma-cuma lantaran merasa mempunyai hutang budi terhadap Irfan. Irfan pernah membantu Supiono lepas dari jeratan perjanjian dengan setan. 

Halaman Selanjutnya
img_title