Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri pada Sabtu 22 April

Mentri Agama Republik Indonesia (Menag RI)
Sumber :
  • Viva.com

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Soal Perbedaan Awal Ramadan 1445 H, MUI: Mari Saling Menghormati

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," kata Menag. 

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Menko PMK Dukung Menag Yaqut soal Aturan Suara Toa Masjid Tak Berisik selama Ramadan

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul 

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1594369-pemerintah-tetapkan-idul-fitri-1-syawal-1444-hijriyah-jatuh-pada-sabtu-22-april?page=2

Kata Menag Yaqut soal KUA: akan Jadi Tempat Pelayanan Semua Umat Beragama