Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri pada Sabtu 22 April

Mentri Agama Republik Indonesia (Menag RI)
Sumber :
  • Viva.com

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Momen Natal, Menkominfo dan Menag Kompak Sebut Prabowo Sahabatnya

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," kata Menag. 

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Akses Pupuk Subsidi Sulit, Petani di Ngluyu Nganjuk Menjerit

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul 

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1594369-pemerintah-tetapkan-idul-fitri-1-syawal-1444-hijriyah-jatuh-pada-sabtu-22-april?page=2

Jatim Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Digital, Ini Kata Gubernur Khofifah