Pengacara Bilang Polisi Kantongi Tersangka Kasus Siswi Melahirkan di Trenggalek

Ilustrasi siswi SMP hamil di luar nikah
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim –Kasus siswi SMP di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek AY (13) terus berlanjut. Kuasa Hukum Pelapor melalui bibi korban IN (47), Irfan Firdianto menerangkan bahwa pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Trenggalek, termasuk identitas pelaku.

TPI Itjen Puji Pembangunan Zona Integritas Rutan Trenggalek

"Pelaku bukan dari keluarga, orang lain. Dan untuk sementara pengungkapan identitas pelaku masih kewenangan Polres Trenggalek," ungkap Kuasa Hukum, Irfan Firdianto saat dikonfirmasi Jum'at, 05 Mei 2023.

Irfan menerangkan informasi terakhir, Polres Tulungagung telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap AY (13). Tepatnya pada hari Rabu, 3 Mei 2023 korban masih dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban.

Respons Mas Dhito Masuk Bursa Cawagub dari PDIP Pendamping Khofifah

"Untuk sementara kami juga menunggu informasi yang valid dari penyidik setelah gelar perkara nanti," bebernya.

Pria asli Malang yang sudah lama tinggal di Trenggalek ini menyebutkan, pihak pelapor akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Selain masuk dalam ranah hukum,  supaya menjadikan efek jera bagi pelaku untuk tidak melakukan tindak kejahatan serupa.

PDIP Kuasai DPRD Trenggalek, PKB Posisi Kedua

"Dari pihak keluarga masih tetap ingin menuntut keadilan dan proses hukum tetap dilanjutkan," terangnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu Agus Salim mengungkapkan dari pihak korban maupun keluarga yang mengasuh korban sudah kooperatif. Pihaknya sudah mau membuka sudah mau membuka diri dan dimintai keterangan.

Akan tetapi, Polres Trenggalek menegaskan belum menetapkan tersangka yang telah tega menghamili AY (13). Lantaran, menurut IPTU Agus Salim saat ini penyidik tidak bisa hanya dasar pengakuan korban maupun pengakuan calon tersangka menjadi pembuktian yang kuat.

"Nah kita harus melengkapi pembuktian secara scientynya secara ilmiah nya. Kita belum berani menetapkan tersangka, meskipun sudah ada pengakuan dari korban, sudah ada pengakuan dari calon tersangka," terang IPTU Agus Salim saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, kasus AY (13) melahirkan di rumah keluarga jauh dari almarhum ibunya. Mengetahui hal tersebut, bibi dari jalur almarhum ayah, melihat adanya kejanggalan kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Selang beberapa hari melahirkan, keluarga pengasuh dari jalur almarhum ibu, bayi dari AY memilih untuk diadopsi orang yang sudah 13 tahun belum memiliki buah hati.

Pihak kepolisian sempat alot dalam mendekati korban dan juga keluarga. Keluarga di awal-awal cenderung menutup diri untuk dimintai keterangan. Namun berkat ketelatenan dan keuletan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) dan Polres Trenggalek, akhirnya mau membuka diri.