Datang ke Jatim, MUI Bekali Juru Dakwah LDII sebelum ke Masyararakat

LPBKI-MUI Ahmad Ali saat berkunjung ke LDII di Jatim.
Sumber :
  • Dokuman LDII

Jatim – Wakil Sekretaris Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Ali MD melakukan berkunjung ke Jawa Timur dan membekali juru dakwah dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Setidaknya dua tempat yang didatangi Ahmad Ali, yaitu kantor LDII Jatim di Surabaya dan Pondok Pesantren Al Ubaidah, Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Derita Palestina, MUI: Aksi Bantuan Lebih Dibutuhkan Ketimbang Seruan Boikot

Ahmad Ali silaturrahim di kantor LDDI Jatim di Surabaya pada Kamis pekan lalu. Di sana, dia ditemui oleh Ketua Umum DPP LDII Chriswanto Santoso. Berbagai topik dibahas dalam pertemuan itu, di antaranya terkait konsep mengenai amal salih. Menurut Ahmad Ali, konsep itu hanya digunakan LDII dalam kehidupan sehari-hari.

Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Pondok Pesantren Al Ubaidah di Kertosono, Nganjuk. Di sana, Ahmad Ali membekali 700 lebih para calon juru dakwah LDII dengan pengetahuan mengenai dakwah. “Kewajiban dakwah itu diperuntukkan bagi sebagian dari golongan umat Islam untuk menyeru, menyuruh dan mengajak kepada kebajikan dan mencegah dari kemungkaran. Ujungnya, kita akan jadi umat yang beruntung,” kata Ahmad Ali. 

Mantan Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Buchori Meninggal, Ini Kesaksian Kiai Mutawakkil

Ia mengutip Tafsir Al Jalalain, yang menurutnya kewajiban dakwah itu fardlu kifayah yang artinya tidak diwajibkan kepada semua umat Islam. “Tapi hanya sebagian dari umat Islam yang berilmu. Maka dai-daiyah dalam berdakwah harus memiliki referensi, bukan katanya-katanya. Maka harus rajin membaca kitab, misalnya rujukannya Kutubushitah,” tutur Ahmad Ali. 

Di depan para santri yang sedang menjalani ujian akhir menjadi dai-daiyah LDII itu, ia mengingatkan dakwah adalah amal saleh, yang membutuhkan ilmu dan niat yang tulus ikhlas, “Dakwah bukan untuk pamer, bukan untuk viral ataupun pengakuan, “Apalagi agar viral. Itu tidak ikhlas, tidak mengharapkan rida Allah,” tandasnya. 

Cerita Anggota Komisi Fatwa MUI saat Nyantri di Lirboyo, 7 Tahun 'Ngrowot'

Menurut Ahmad Ali, seorang juru dakwah dituntut menyampaikan kebaikan dengan cara yang baik, “Jangan menghardik, jangan menyalahkan yang lain,” tuturnya. Menurutnya, mengutip Imam Syekh Abdul Qodir Jaelani, bahwa seorang juru dakwah memiliki beberapa syarat, yakni ia tahu apa yang diperintahkan dan yang dilarang, “Bahkan ia juga harus paham, bahwa sesuatu itu diperintah atau dilarang dalam agama,” katanya. 

Ia juga mengatakan, seorang juru dakwah harus memiliki tujuan dan motivasi, berupa mencari rida Allah dan memuliakan agama Allah, “Juru dakwah juga mengarahkan orang yang berbuat kemungkaran ke arah kebaikan, dan ia juga ramah dan penuh kasih sayang, penyabar, serta toleran,” tutupnya.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Ubaidah, Habib Ubaidillah Al Hasany, menyampaikan, “Orang iman itu bersaudara dengan orang iman lainnya. Dalam relasi tersebut, terdapat hak dan kewajiban yaitu tidak boleh menolak nasehat saudaranya. Apalagi Ustaz Dr Ahmad Ali memiliki keinginan untuk meningkatkankan kualitas juru dakwah LDII.” 

Ketum DPP LDDI Chriswanto Santoso mengatakan bahwa konsep amal salih mesti dipahami, bukan diskenariokan, karena maknanya baik. “Maka ulama-ulama kami menggunakan kata tersebut untuk mengerjakan berbagai hal sehingga memiliki nilai-nilai ibadah,” tuturnya.

Menurutnya, dengan penggunaan kata amal salih maka muncul kesetaraan. Antara bawahan dan atasan bisa sama-sama menjalankan kebaikan tanpa paksaan, atau merasa diperintah, “Inilah yang menjadikan berbagai kegiatan di LDII dapat terlaksana, karena orang yang beriman selalu mengerjakan amal salih atau kebaikan,” kata Chriswanto.