Bolehkah Beribadah Haji dengan Uang Utang? Ini Pendapat Kiai Ma'ruf Khozin
- viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Bagi Muslim di seluruh dunia, juga di Indonesia, menunaikan ibadah haji merupakan impian karena, rasa-rasanya, tidak lengkap menjadi orang Islam Apa bila tidak melaksanakan ibadah di Tanah Suci tersebut.
Namun, tak semua orang Islam wajib melaksanakan ibadah haji. Ibadah mahdlah itu diwajibkan kepada mereka yang mampu: kepada man istatha'a ilaihi sabiilaa.
Lantas bagaimana bila orang memaksa diri berangkat haji tapi dana pas-pasan, atau bahkan berutang?
Direktur Aswaja Center NU Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, di dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97 Allah SWT berfirman:
...wa lillaahi 'ala al-naasi hijju al-baiti man istathaa'a ilaihi sabiilaa.
Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."
Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Baihaqi dari Aisyah ra, Rasulullah SAW ditanya apa yang dimaksud mampu dalam perjalanan haji.