Kapolres Gresik Imbau Masyarakat tidak Gunakan Sound Horeg

Penampakan Sound Horeg
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Fenomena sound horeg di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir ini menyita perhatian sekaligus perdebatan di kalangan masyarakat. Hingga akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram.

img_title Trik Polisi Bekuk Pelaku Curanmor, Pancingan Motor Korban

Menyikapi hal itu, Kepolisian Sektor (Polres) Gresik menghimbau untuk tidak menggunakan secara berlebihan sound horeg dalam berkegiatan di masyarakat.

"Mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg yang belakangan ini marak digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat," kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat, 18 Juli 2025.

img_title Diancam Sebar Foto Syur Modus DC Pinjol, Perempuan di Gresik Lapor Polisi

AKBP Rovan menerangkan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan dapat merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban lingkungan, dan memicu potensi gangguan kamtibmas.

“Suara keras yang ditimbulkan sound horeg bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga bisa merusak sarana dan prasarana publik serta menimbulkan konflik antar warga,” tegasnya.

img_title Kapolres Gresik Gandeng MUI Bahas Aturan Truk dan Keselamatan Lalu Lintas

Karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam merayakan kegiatan tidak menggunakan perangkat audio berdaya tinggi di ruang publik.

“Mari kita jaga bersama situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Gresik. Saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama adalah kunci utamanya,” pesan AKBP Rovan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor: 1 Tahun 2025 yang mengharamkan penggunaan sound horeg atau sistem audio dengan suara berlebihan.

Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons atas keresahan mendalam di masyarakat dan potensi konflik yang ditimbulkannya.