Bolehkah Beribadah Haji dengan Uang Utang? Ini Pendapat Kiai Ma'ruf Khozin

Ilustrasi Haji di Mekkah
Sumber :
  • viva.co.id

Rasulullah menjawab: Yaitu [punya] bekal uang dan kendaraan.

Rutin Menabung Rp20 Ribu di Kotak Kayu, Pedagang Kelontong Ini Bisa Naik Haji

Menurut Kiai Ma'ruf Khozin, yang dimaksud bekal uang mencakup kebutuhan calon haji selama di Mekkah, juga nafkah keluarga di rumah selama ditinggal ke Tanah Suci.

Bagaimana jika sebenarnya belum memiliki uang untuk ke haji tapi dengan cara berutang atau mencicil biaya haji? Secara hukum tetap sah dan boleh.

Tips Sehat Bagi Jemaah Haji Hadapi Cuaca Panas Ekstrem di Mekkah

Kiai Ma'ruf menyandarkan pendapatnya itu pada Fatwa ulama Mesir, Syekh Ali Jumat, yang menyatakan:

Haji dan umrah dengan cara dicicil hukumnya adalah boleh, karena tidak merusak rukun dan syarat haji.

Tiba di Asrama Haji Surabaya, 1.128 CJH Diterbangkan ke Tanah Suci Besok

"Namun jika sampai sepulang dari Tanah Suci masih harus bayar utang ke mana-mana, sebenarnya ia terlalu memaksakan diri. Sebab haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim itu.