Bolehkah Beribadah Haji dengan Uang Utang? Ini Pendapat Kiai Ma'ruf Khozin
- viva.co.id
Rasulullah menjawab: Yaitu [punya] bekal uang dan kendaraan.
Menurut Kiai Ma'ruf Khozin, yang dimaksud bekal uang mencakup kebutuhan calon haji selama di Mekkah, juga nafkah keluarga di rumah selama ditinggal ke Tanah Suci.
Bagaimana jika sebenarnya belum memiliki uang untuk ke haji tapi dengan cara berutang atau mencicil biaya haji? Secara hukum tetap sah dan boleh.
Kiai Ma'ruf menyandarkan pendapatnya itu pada Fatwa ulama Mesir, Syekh Ali Jumat, yang menyatakan:
Haji dan umrah dengan cara dicicil hukumnya adalah boleh, karena tidak merusak rukun dan syarat haji.
"Namun jika sampai sepulang dari Tanah Suci masih harus bayar utang ke mana-mana, sebenarnya ia terlalu memaksakan diri. Sebab haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim itu.