Bolehkah Beribadah Haji dengan Uang Utang? Ini Pendapat Kiai Ma'ruf Khozin

Ilustrasi Haji di Mekkah
Sumber :
  • viva.co.id

Surabaya, VIVA JatimIbadah haji adalah rukun Islam kelima. Bagi Muslim di seluruh dunia, juga di Indonesia, menunaikan ibadah haji merupakan impian karena, rasa-rasanya, tidak lengkap menjadi orang Islam Apa bila tidak melaksanakan ibadah di Tanah Suci tersebut.

55 Haji Asal Jatim Wafat di Tanah Suci hingga Hari Keempat Pemulangan

Namun, tak semua orang Islam wajib melaksanakan ibadah haji. Ibadah mahdlah itu diwajibkan kepada mereka yang mampu: kepada man istatha'a ilaihi sabiilaa.

Lantas bagaimana bila orang memaksa diri berangkat haji tapi dana pas-pasan, atau bahkan berutang?

Fase Haji 2025 Dinilai Baik, Menag Sampaikan Permohonan Maaf

Direktur Aswaja Center NU Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, di dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97 Allah SWT berfirman:

...wa lillaahi 'ala al-naasi hijju al-baiti man istathaa'a ilaihi sabiilaa.

Fase Pemulangan Jemaah Haji Dimulai Hari Ini, 2.764 Orang bakal Tiba di Tanah Air

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."

Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Baihaqi dari Aisyah ra, Rasulullah SAW ditanya apa yang dimaksud mampu dalam perjalanan haji.

Rasulullah menjawab: Yaitu [punya] bekal uang dan kendaraan.

Menurut Kiai Ma'ruf Khozin, yang dimaksud bekal uang mencakup kebutuhan calon haji selama di Mekkah, juga nafkah keluarga di rumah selama ditinggal ke Tanah Suci.

Bagaimana jika sebenarnya belum memiliki uang untuk ke haji tapi dengan cara berutang atau mencicil biaya haji? Secara hukum tetap sah dan boleh.

Kiai Ma'ruf menyandarkan pendapatnya itu pada Fatwa ulama Mesir, Syekh Ali Jumat, yang menyatakan:

Haji dan umrah dengan cara dicicil hukumnya adalah boleh, karena tidak merusak rukun dan syarat haji.

"Namun jika sampai sepulang dari Tanah Suci masih harus bayar utang ke mana-mana, sebenarnya ia terlalu memaksakan diri. Sebab haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim itu.