Motif Warga Mojokerto Siram Air Keras ke Jemuran Tetangganya

Penampakan baju yang disiram air keras
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Akbirnya, mediasi berakhir dengan perjanjian pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, meninggalkan rumahnya selama satu tahun, serta membayar kerugian meterill.

Pemuda asal Tuban Curi Motor di Trenggalek, Ditangkap Polisi di Ponorogo

Akibat perbuatan pelaku yang dijalankan 15 kali itu, istri Ruchi mengalami trauma. Hal itulah yang membuat Richi meminta pelaku tidak tinggal dirumahnya untuk selama satu tahun.

Richi ingin istrinya pulih dari trauma selama pelaku tidak di rumah. Pasalnya, rumah Richi dengan Siswoyo bersebalahan di Dusun/Desa Bangsal.

Pasien asal Surabaya Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Pondok Gus Samsuddin Usai Terapi

Sedangkan ganti rugi Rp 7 juta untuk korban hanya disampaikan secara lisan. Nyatanya, pelaku mengingkari kesepakatan damai tersebut. Selain tak pernah membayar ganti rugi, bapak 2 anak itu juga nekat pulang pada H-2 Lebaran Idul Fitri.

Dampaknya, istri korban yang mudik ke Ponorogo sejak pertengahan Ramadan, sampai saat ini belum berani pulang. Richi pun meminta bantuan ketua RT setempat untuk menegur pelaku. Sampai akhirnya mediasi lagi-lagi digelar di rumah korban sekitar 28 April atau H+6 lebaran. Mediasi dihadiri pelaku dan istrinya, korban, adik dan bapak korban, Ketua RT, serta sebagian anggota Karang Taruna.

Nataru 2023, Pelindo Regional 3 Siapkan 21 Terminal Antisipasi Lonjakan Penumpang

"Pelaku sepakat membayar kompensasi Rp 60 juta dan meminta maaf ke istri saya di Ponorogo dalam waktu 7 hari. Jika tak sanggup, saya minta dia menyerahkan diri ke Polsek Bangsal," umgkap Richi.

Lima hari pasca mediasi, lanjut Richi, istri pelaku menyatakan tak sanggup membayar kompensasi. Ia pun tak menyoal uang tersebut. Buruh pabrik anak satu ini sejatinya hanya ingin pelaku benar-benar meminta maaf kepada istrinya di Ponorogo. Sebab istrinya mengalami trauma dan takut dengan pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title