Demi Rakyat, KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
- Istimewa
Jatim – Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tentang Tindak Pidana diminta untuk segera disahkan. Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur.
Ia menyebut bahwa keinginan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset itu tak hanya diinginkan KPK. Melainkan juga harapan seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, ia mendorong segera disahkan tak lain karea demi rakyat.
"Tentunya tidak hanya saya, seluruh masyarakat Indonesia juga mendorong RUU (Perampasan Aset) segera disahkan," ujar Asep dikutip dari VIVA, Rabu, 17 Mei 2023.
Asep melanjutkan, pimpinan KPK sejauh ini sudah menerima draf RUU Perampasan Aset. Nantinya, draf RUU tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh tim Biro Hukum KPK.
"Kayaknya pimpinan sudah mendapatkan (draf RUU). Ada Biro Hukum yang akan mengkajinya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).
“Iya, betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul KPK Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi UU