Kesaksian 22 Staf BPPD Sidoarjo di Sidang Perkara Pemotongan Insentif Pajak

Suasana sidang terdakwah Gus Muhdlor
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 21 Oktober 2024. Sebanyak 22 staf BPPD Sidoarjo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa secara bergantian menjawab pertanyaaan JPU, hakim, dan terdakwa Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Achmad Irfandi Penggerak Kampung Lali Gadget dan Kenalkan Budaya Lokal pada Anak

Puluhan staf BPPD Sidoarjo yang dihadirkan dalam persidangan antara lain, Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, Ismi Maulida.

Kemudian, Jasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, Sari Dewi Yunitawati.

KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim di Surabaya

Selanjutnya, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno.

Para saksi secara umum mengiyakan telah mengalami pemotongan insentif yang dibayar dalam periode 3 bulanan.

Saksi Ungkap Mula Nama Gus Muhdlor Terseret Kasus Insentif ASN

Saksi Hermadi Listiawan mengaku tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut. Informasi yang pernah diketahuinya, pemotongan tersebut untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR.

"Detail untuk pribadi saya enggak tahu Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan," katanya menjawab pertanyaan JPU.

Halaman Selanjutnya
img_title