Kesaksian 22 Staf BPPD Sidoarjo di Sidang Perkara Pemotongan Insentif Pajak
Senin, 21 Oktober 2024 - 20:45 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kemudian, Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaan, "Pernahkah saya masuk ke kantor BPPD Sidoarjo?,".
Para saksi juga menjawab tidak pernah masuk ke kantor BPPD Sidoarjo. Lalu Gus Muhdlor juga menanyakan apakah para saksi pernah melihat dirinya bertemu eks kepala BPPD Ary Suryono dan eks Kasubag Umum Siska Wati.
"Tidak pernah," jawab para saksi.
Baca Juga :
KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Pemuda Pancasila Sebut Bukti Korupsi Tak Ditemukan
Dan, terakhir, Gus Muhdlor menanyakan apakah praktik pemotongan insentif tersebut terjadi sejak sebelum dirinya menjabat.
"Sebelumnya sudah ada," jawab para saksi.
Mendengar jawaban para saksi, Gus Muhdlor mengaku lega dan berkelakar untuk meminta para saksi kembali pulang dari kantor pengadilan untuk kembali bekerja.
"Sudah clear ya. Silahkan pulang kerja lagi. Jangan belok-belok," ucap Gus Muhdlor.
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.