Kemenag Usul Biaya Kuota Tambahan Haji, Komisi VIII DPR RI Gelar RDP
- Viva.co.id
Hilman menyampaikan, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah haji reguler akan diambil dari nilai manfaat.
“Demi memenuhi prinsip keadilan jemaah haji,kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula Rp 313.379.436.950 untuk 8.000 jemaah menjadi Rp 288.312.382.288 untuk 7.360 jemaah haji reguler,” kata Hilman
Diketahui, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Ke-8.000 kuota tersebut terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Hilman menuturkan, Kuota haji tambahan haji reguler akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan namun belum memperoleh kuota, yaitu 5.765 jemaah. Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, kata Hilman, akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.
Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul