Kemenag Usul Biaya Kuota Tambahan Haji, Komisi VIII DPR RI Gelar RDP

Ilustrasi Pemberangkatan Jamaah haji
Sumber :
  • Viva.co.id

JatimKomisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dan Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.

Ribuan CJH Asal Surabaya Ikuti Bimbingan Manasik Massal di UINSA

Rapat tersebut membahas perubahan BPIH atas usulan penambahan kuota haji tahun 1444 H/2023 M. Rapat  dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. 

Ia menuturkan Komisi VIII DPR RI memahami usulan tambahan kuota haji reguler tahun 1444H/2023 M sebanyak 7.360 jemaah. Adapun usulan tambahan BPIH sebesar Rp 288 miliar yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Simak Syarat dan Ketentuan Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren Kemenag RI

“Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler,” kata Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan rapat. 

Komisi VIII DPR RI juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji tanpa mengganggu keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang.

Pemerintah Putuskan Idul Fitri 1445 H Rabu Besok, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen PHU menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota reguler tambahan dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 3 kali di tingkat KUA, dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH dari sebelumnya Rp 313 miliar menjadi Rp 288 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title