Menderita Penyakit Ginjal, Tahanan Kasus KDRT di Tuban Meninggal Dunia di Rumah Sakit
- Imron Saputra/Viva Jatim
Tuban, VIVA Jatim- Seorang tahanan Polres Tuban berinisial MO (64) meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Dr.R. Koesma Tuban, Minggu 28 April 2024 pukul 13.21. MO meninggal dunia akibat menderita penyakit ginjal.
Diketahui MO ditahan karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ia mencekik istrinya sendiri berinisial TA (60) asal Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban hingga meninggal dunia pada Selasa 23 April 2024, lalu.
Usai melakukan aksinya MO juga berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun tikus. Namun upaya percobaan bunuh diri tersebut gagal. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan, sebelum dinyatakan meninggal, pada Sabtu 27 April 2024 pukul 00.30, MO mengeluhkan sesak nafas. Kemudian penyidik, Kasat Tahti, dan Urkes Polres Tuban melakukan pengecekan.
"Hasil pemeriksaan MO tidak mau makan dan meminum obat sehingga badan tersangka menjadi lemas. Selanjutnya pada pukul 11.00 Wib dilakukan Observasi di raung IGD RSUD Dr. R. Koesma Tuban dan atas petunjuk dokter dilakukan rawat inap," kata Rianto.
Selain itu, hasil laboratorium juga menunjukkan kreatin darah pada ginjal melebihi batas normal sehingga ginjal tidak bisa memfilter racun yang masuk kedalam tubuh dengan baik yang mengakibatkan sisa-sisa metabolisme di paru-paru dan organ lainnya yang seharusnya keluar dari keringat dan air kencing namun tidak bisa keluar dan mengakibatkan sesak nafas.
"Pada pukul 20.20 Wib dilakukan tindakan medis berupa cuci darah hingga akhirnya MO dinyatakan meninggal. Kemudian menyerahkan jenazah kepada keluarga untuk dilakukan pemakaman," pungkasnya.