Pj Gubernur Jatim Tanggapi Polemik Warung Madura di Bali : Ekonomi Sekarang 24 Jam
- Viva Jatim/M Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Polemik pembatasan jam operasional warung kelontong atau toko kelontong milik warga Madura di Pulau Bali ditanggapi Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Ia menegaskan, pembatasan jam operasional seharusnya tak diberlakukan bagi pedagang kecil.
Sebab ia menilai, aktivitas ekonomi tidak mengenal batasan waktu dan transaksi perdagangan bisa dilakukan siapa pun dan kapan pun selama 24 jam.
"Saya kira [aturan pembatasan jam opersional] terlalu jauh ya. Yang namanya ekonomi sekarang bisa 24 jam. Kalau begitu yang transaksi online juga tidak usah 24 jam," katanya, Sabtu, 27 April 2024, kemarin.
Lantaran aturan pembatasan jam operasional berdagang dianggapnya kurang tepat. Ia pun menegaskan tidak akan membatasi aktivitas ekonomi pedagang kecil dan mempersilahkan warung-warung kelontong milik warga Madura seperti di Pulau Bali beroperasi selama 24 jam di Jawa Timur.
"Kalau itu membawa keberkahan, membawa penghasilan yang bagus, dan tidak mengganggu ketertiban umum, sebetulnya laksanakan. Tapi kalau mengganggu ketertiban umum, silakan ditutup," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim mengimbau warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah setempat untuk tidak berjualan selama 24 jam. Keluhan ini muncul karena ada persaingan antara minimarket moderen dengan warung Madura.
Sikap Kementerian Koperasi dan UMKM itu kemudian dihujat masyarakat, termasuk para tokoh publik karena menilai mendukung ritel besar dan mematikan ekonomi kerakyatan.