Dikibuli Tiga Wanita, Toko Ponsel Terbesar di Mojokerto Alami Kerugian Rp1,2 Miliar

Tersangka Penggelapan Uang Toko Top Sell Hanung Yosefina Triasputri
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

JatimToko ponsel Topsell di Mojokerto mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar akibat dikibuli tiga orang wanita. Satu di antara pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapran itu merupakan karyawannya sendiri. 

Berusia 1,8 Abad, Ornamen di Masjid Al-Muhajirin Tulungagung Ini Menyimpan Cerita Mistis

Ada dua kasus penipuan dan penggelapan di toko ponsel terbesar di Mojokerto itu. Kasus Pertama, melibatkan dua orang sales force Spektra Multi Fiancing Mojokerto, yaitu  Ira Puspitasari (27) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29) warga Desa Sidoaharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. 

Oleh Spektra Multi Financing Ira ditugaskan melayani nasabah kredit di Toko Topsell Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto sejak tahun 2021. Sedangkan Alen, ditugaskan di Toko Topsell Jalan Anggrek, Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2022. 

Tak hanya di Tribun, Sang Kapten Rizky Ridho Dapat Dukungan Teman Kampusnya di UM Surabaya

Keduanya diduga melakukan surat pengajuan pembelian  atau Purchase Order (PO) palsu mulai bulan Juni 2022. Totalnya sebanyak 202 unit ponsel berbagai merk yang dipesan dari PO palsu. Akibatnya, Topsel mengalami kerugian mencapai Rp. 886.824.000. 

"PO yang dibuat oleh kedadalah fiktif tidak masuk dalam sistem Spektra Multi Financing Mojokerto," kata Supervisi Keuangan Toko Topsell Mojokerto, Dian Dwiningsih. 

Menang Lawan PSM Makassar, Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

Aksi mereka terbongkar pada bulan Januari 2023 setelah Dian  menerima laporan tumpukan tagihan kredit ratusan  ponsel yang ditunjukkan terhadap Spektra Multi Finincing Mojokerto.

Saat itu, antara manajemen Topsell dan Spektra Multi Financing berserta kedua seles force tersebut sempat melakukan pertemuan. Kedua pelaku mengakui aksi tak terpujinya itu. Pihak Topsell memberikan kesempatan untuk membayar ganti rugi. 

Halaman Selanjutnya
img_title