KPK Berencana Periksa Wendy Idol Terkait Kasus Korupsi di MA
- Viva
Jatim – Kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) sedang diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Sejumlah saksi pun hari ini dipanggil KPK salah satunya yakni Windy Idol.
Pihak KPK rencananya bakal memeriksa Windy Yunita Bastasi Usman atau Windy Idol pada Senin 29 Mei 2023 di gedung merah putih KPK. Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.
Selain Windy Idol, Tri Mulyani, Albar, serta Lilis Suryani masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa KPK terkait kasus suap di MA yakni.
Tak hanya itu, sejumlah pihak swasta juga diperiksa yakni Sabias Rangku Osan; swasta, Alland Prima Yozadi; dan karyawan Mandiri, Isye Fitrilyuliastuti.
Dalam kasus suap di MA itupun juga telah menetapkan dua orang tersangka baru yakni Sekertaris MA Hasbi Hasan dan juga mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 8 Desember 2022. Gazalba Saleh diduga dijanjikan menerima uang SGD 202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
“Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Johanis saat konferensi pers, Kamis 8 Desember 2022.
Kemudian, Johanis menyebutkan Debitur KSP intidana Heryanto Tanaka (HT) meminta pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) untuk mengurus dua perkara tersebut.
“Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta, dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” ucap dia.
Putusan bebas itu pun membuat jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Selanjutnya, Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria (DY) untuk mengkondisikan putusan kasasi.
“Karena YP dan ES telah mengenal baik, dan biasa bekerja sama dengan DY sebagai salah satu staf kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan uang sekitar SGD 202 ribu, atau setara dengan Rp2,2 miliar,” ujar dia.
Kemudian, Johanis menyebutkan, untuk mengkondisikan putusan, DY mengajak Nurmanto Akmal (NA), selaku staf di kepaniteraan MA. Dari situ, komunikasi dengan Gazalba Saleh (GS) mulai terjadi.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "KPK Panggil Windy Idol Hingga Staff Sekretaris MA Terkait Kasus Korupsi di MA" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1604274-kpk-panggil-windy-idol-hingga-staff-sekretaris-ma-terkait-kasus-korupsi-di-ma?page=2