Mahfud MD Jelaskan Bagaimana Sikap Netral TNI-Polri terhadap Pejabat yang Ikut Pemilu 2024

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ISTIMEWA

Jatim – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan terkait kenetralan TNI-Polri ketika pejabat negara mencalonkan diri sebagai bakal calon presiden, wakil presiden, atau legislatif.

Wafat di Usia 94 Tahun, Mahfud MD Kenang Sosok Almarhumah Ibunda Tercinta

Mahfud menjelaskan, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pejabat daerah sudah habis masa jabatannya pada akhir tahun nanti. Untuk itu, TNI-Polri tidak perlu dilema dalam tingkatan pemilihan daerah.

"Kalau untuk Pilkada itu tidak ada masalah karena nanti pada akhir tahun ini semua kepala daerah yang sekarang ini, itu berhenti untuk ikut pemilihan tahun 2024. Sehingga tidak bermasalah," kata Mahfud.

Mahfud MD Apresiasi Kejagung yang Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

“Adapun untuk tingkat presiden, itu aturannya sudah lebih eksplisit. Calon presiden, calon wakil presiden yang saat ini menjabat presiden atau wakil presiden atau menteri itu aturan yang sudah ditetapkan. DPR, KPU, pemerintah sudah membicarakan itu. Mereka tidak berhenti, tetapi melakukan cuti," kata Mahfud.

Namun, untuk pejabat negara yang bakal mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden sudah memiliki aturan yang jelas dan disepakati oleh DPR RI. Bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus cuti.

Dua Hari Kerja, Kemendesa bikin Heboh gegara Salah Tata Bahasa di Surat Resmi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan kepada seluruh pejabat yang akan melakukan kampanye untuk tidak memakai atribut dan fasilitas umum/negara. 

"Nggak boleh dikawal, pokoknya jangan menggunakan fasilitas umum juga. Meskipun mungkin dalam praktiknya nanti tetapi yang penting tidak menimbulkan ketegangan dan kesan bahwa itu curang," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title