Komisi A DPRD Jatim Minta Kepastian Kemendagri Soal Masa Akhir Jabatan Khofifah-Emil

Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

JatimKomisi A DPRD Jawa Timur masih belum mendapat kepastian masa akhir jabatan Gubernur Jatim periode Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. Hal ini membuat anggota komisi A berniat mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertanyakan kepastian tersebut. 

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Pasalnya, jika mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada, jabatan keduanya memang harus berakhir pada tahun 2023, karena Khofifah-Emil dilantik menjadi Gubernur pada tahun 2019 lalu. 

Anggota komisi A Freddy Poernomo mengaku hingga saat ini secara resmi belum mendapatkan surat masa akhir jabatan Khofifah-Emil dari Kemendagri. 

Masuk Bursa Pilgub 2024 Penantang Khofifah, Kiai Marzuki Mustamar: Kami Hidup Mati di Jatim

"Kita saat ini belum dapat surat resmi pemberitahuan dari Kemendagri. Kita coba rapat dulu untuk dibahas di Komisi A DPRD Jatim," kata Freddy, Senin 30 Mei 2023. 

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono. Ia mengasumsikan jika jabatan Khofifah-Emil tetap akan bertahan hingga akhir tahun 2023, tepatnya 31 Desember. Sebab Kemendagri hingga saat ini masih belum memberikan kabar pasti terkait akhir masa jabatan tersebut. 

Menimbang Duet Khofifah-Kharisma bila Emil Dardak Tak Maju Pilgub Jatim

"Kita juga masih menunggu pemberitahuan dari Kemendagri. Belum ada informasi resmi, sementara kita sama-sama mempersepsikan kayaknya 31 Desember lah," ungkapnya. 

"Kalau nanti suratnya detil per September misalnya selesai, ya baru," kata Adhy. 

Halaman Selanjutnya
img_title