Gudang Pupuk Subsidi di Mojokerto Dibongkar, Diduga Jual 2 Kali Lipat HET

Kodim 0815 dan Kepolisian Mojokerto Bongkar Gudang Pupuk Subsidi
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Kodim 0815 Mojokerto dan Kepolisian menemukan gudang penimbunan pupuk bersubsidi di Mojokerto pada Rabu, 31 Mei 2023. Diduga, pupuk tersebut akan dijual kepada para petani 2 kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET).

Bajaj Pemudik Asal Jakarta yang Mogok di Mojokerto Akhirnya Diangkut Towing

Gudang milik Sanusi tersebut berada di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Tumpukan pupuk jenis Urea dikemas dalam sak berwarna putih. Masing-masing sak berisi pupuk urea seberat 50 kilogram (Kg). Informasi yang digali Viva Jatim, total pupuk bersubsidi tersebut sekitar 9 ton. 

Setelah mendapat laporan temuan tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0815 Mojokerto Letkol Inf Iqbal M. Prihanta Yudha, Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixiom bersama Kapolsek Puri AKP Sri Mulyani mendatangi lokasi.  Mereka datang untuk melakukan pengecekan secara lansung. 

H+3 Lebaran, Arus Balik dan Wisata di Jatim Mulai Melonjak

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixion menegaskan, bahwa pihknya bukan melakukan penggerebekan, melainkan pengecekan. Pengecekan ini bermula dari anggota intel Kodim 0815 melaporkan bahwa ada warga yang diduga menyimpan pupuk bersubsidi berlebihan di dalam gudang. 

"Sehingga pada malam ini kami datang mengecek apakah betul terjadi penggunaan pupuk yang melebihi jatah yang diperuntukan bagi seorang petani," katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu, 23 Mei 2023 di lokasi. 

Aksi Polisi Bantu Dorong Bajaj Pemudik Asal Jakarta yang Mogok di Mojokerto

Setelah dicek, pupuk Urea bersubsidi yang diduga sengaja ditimbun Tomo di gudang ini sekitar 180 sak atau 9 ton. Pemilik gudang seluas 6 x 8 meter itu dibawa ke Polsek Puri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan, pupuk jenis Urea tersebut masuk dalam kelompok bersubsidi. 

"Kami bawa ke Polsek untuk kami periksa dokumennya. Apakah ada kesesuaian dokumen dengan peruntukan dan jumlah yang seharusnya dimiliki. Apabila sesuai tentunya akan kami kembalikan. Apabila ada indikasi penimbunan atau berlebihan tentunya kami akan melakukan proses sesuai dengan hukum. Saat ini kita sedang melakukan pendalaman," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title