Terkait Pelaku Poliandri Layani Kedua Suaminya Bergantian Tiap Malam, Begini Respon MUI

Bu Siti, Pelaku Poliandri yang punya 2 suami
Sumber :
  • Viva

JatimPelaku poliandri, Bu Siti, sudah tidak asing lagi di telinga warganet di seluruh Indonesia. Pasalnya ia nekat melakukan praktik poliandri, bahkan mereka tinggal seatap.

Alasan 2 Pria Nikah dengan Nenek-nenek Usia 120 Tahun, Kena Pelet?

Meki begitu, mereka nampak sangat akur dan setia tanpa ada rasa cemburu. Terlebih, kedua suami Bu Siti juga bisa dikatakan masih muda. Suami pertamanya bernama Pak Abdul dan suami keduanya bernama Pak Somad. 

Bu Siti mengungkap dalam melayani Pak Somad dan Pak Abdul, sempat mengungkap rahasianya. 

Sosok Nellie, Seorang Wanita yang Punya 3 Suami

Ketika dua suaminya bertanya, Bu Siti memberikan penjelasan soal resep khusus yang dipakai untuk melayani mereka. Dia menyebut bahwa dirinya mandi kembang setiap malam sebelum berhubungan. Bu Siti juga mengatakan bahwa dirinya tak pernah tidur bertiga.

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti seperti dilansir dari kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi pada Senin, 5 Juni 2023.  

Jamaah Haji Suami-Istri asal Madiun, Istri Tiba di Madinah, Suami Meninggal di Surabaya

"Masa malem-malem mandi pake air dingin, pake kembang juga," ujar Pak Abdul menceritakan heran. "Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," ujar Ibu Siti membantah pertanyaan suaminya. "Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul menegaskan. "Iya, harus itu mah," tukas Bu Siti.

Mendengar kabar tersebut, MUI buka suara dan menyatakan bahwa poliandri haram hukumnya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan, praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam Islam. 

Cholil menjelaskan bahwa poliandri membuat pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah. Poliandri juga haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24.  

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.  

Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Pelaku Poliandri Bu Siti Gantian Layani Dua Suami, Ketua MUI Buka Suarahttps://www.viva.co.id/trending/1606318-pelaku-poliandri-bu-siti-gantian-layani-dua-suami-ketua-mui-buka-suara?page=1