Lewat Surat Terbuka, Denny Indrayana Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi

Denny Indrayana, mantan Mawenkumham
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Lewat surat terbuka yang dikirim ke DPR RI, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menggunakan hak angketnya memakzulkan Presiden Joko Widodo. Ia kemudian mengunggah surat tertanggal 7 Juni 2023 itu ke akun Twitternya @dennyindrayana. 

img_title Komisi 8 DPR Ungkap Sekjen Kemenag Paksa Timsel Masukkan Akh Muzakki dalam 3 Besar Calon Rektor UINSA

Ia menyebut, bahwa situasi politik dan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Denny menilai banyak saluran aspirasi ditutup bahkan sampai dipidanakan. Untuk itu Presiden Jokowi layak dilakukan pemeriksaan impeachment (pemakzulan). Apalagi belakangan ini, kata Denny, Jokowi terlibat cawe-cawe dalam Pilpres 2024. 

"Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," kata Denny dalam keterangannya, dikutip dari VIVA, Rabu, 7 Juni 2023. 

img_title KMP Virgo Transport 8 Dibilang Tua, BHS: Faktor Kecelakaan Tak Hanya soal Usia

Denny lebih lanjut menilai, Presiden Jokowi memakai kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. 

Pakar Hukum Tata Negara itu menyampaikan, Pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jusuf Wanandi memprediksi bahwa pihak penguasa memastikan hanya ada dua pasangan calon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024.

img_title Insiden KM Virgo, Anggota DPR Bambang Haryo Minta KNKT Investigasi Menyeluruh

"Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan. Saya (juga) bertanya kepada (Politikus Demokrat) Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024. Menurut Rachland, hal itu karena seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY," kata Denny.

Denny menegaskan, mantan Wapres itu sempat bertemu dan menginformasikan kepada SBY soal “gerakan” penguasa untuk menjegal Anies. 

"Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," kata Denny menambahkan.

Karena itu, Denny memandang hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Bahkan, lanjut Denny, Presiden Jokowi juga dinilai sengaja membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang dampaknya bisa menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title