WNA Singapura yang Palsukan Identitas, Jadi Dosen dan dapat NIDN Sejak 2009

Dosen kampus swasta di Tulungagung ditangkap Petugas Kantor Imigrasi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Hasil penelusuran VIVA Jatim, WNA asal Singapura ini masih tercatat dalam datadikti.com Yatno SS MPd. Jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli dan status pekerjaan Dosen Tetap. Ia tercatat lulus dari Universitas Gajayana dengan tahun ijazah pada 2002 jenjang Strata-I. Lalu, gelar Magister Pendidikan ditempuh di Universitas Islam Malang pada tahun 2006 silam.

Suhriyeh Kuli Panggul Naik Haji, 40 Tahun Menabung

 Tak hanya di satu kampus, ternyata ia juga mengajar sebagai Dosen Luar Biasa di UIN Tulungagung. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Bagian Umum Biro AUAK UIN Sayyid Ali Rahmatullan (SATU) Tulungagung, Ulil Abshor.

Ia mengungkapkan yang bersangkutan hanya sebagai Dosen Luar Biasa (DLB). Yatno tercatat mengajar di salah satu jurusan di rumpun ilmu pendidikan sesuai linearitas program studi.

Imunisasi Capai 31,6 Persen, Ini Penjelasan Dinkes Kabupaten Kediri

"Pada semester ganjil lalu masih mengajar, yang bersangkutan sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah," terang Ulil Abshar.

Menurutnya, Mohtar telah mengundurkan diri pada bulan Maret lalu atas kemauan dirinya sendiru. Sesuai surat pengunduran diri, Mohtar mengaku ingin berhenti mengajar di kampus dan memilih pensiun lebih awal.

Pemprov Jatim Gandeng Marketplace Dorong Digitalisasi UMKM

Seperti diketahui, Kanwilkumham Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berhasil mengungkap 1 WNA asal Singapura dan 2 WNA asal Pakistan yang melakukan pelanggaran imigrasi. Tindakan selanjutnya MB dijadwalkan dideportasi pada tanggal 22 Juni 2023.