Berbelit-belit di Persidangan, Eks Ketua II STIT Raden Wijaya Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang eks Ketua II STIT Raden Wijaya Mojokerto, Hariris Nurcahyo
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

"Yang ditipu siapa? Semua objek (sertifikat) itu di simpan di kampus. Yang menyuruh menyimpan adalah ketuanya, Hasan Buro dan Sueb Nawawi juga menyatakan Hariris dititipi. Kan itu aneh," ungkap Jainul.

Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara