MA Tolak 2 Kasasi Moeldoko, Gugatan KLB Demokrat Deli Serdang Kandas!
- IST/Viva Jatim
Jatim – Sengketa legalitas kepemimpinan Partai Demokrat antara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) versus Moeldoko dipastkan berakhir. Sebab, upaya hukum dari pihak kepala staf presiden (KSP) itu, kembali dimenangkan AHY. Bahkan Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi sekaligus dari kubu KLB Deli Serdang.
Kandasnya kasasi kubu Moeldoko ini tertuang dalam putusan Nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua kasasi ini merupakan rangkaian gugatan kubu Moeldoko pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Partai Demokrat pada 5 Maret 2021.
Dengan ditolaknya dua kasasi ini, artinya, sudah sebanyak 16 kali upaya hukum dari kubu Moeldoko telah ditolak pengadilan. Yakni, mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan judicial review, sampai puncaknya di MA.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hukum,” ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dari rilis yang diterima Viva Jatim, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca juga: Tragedi Berdarah Kanjuruhan, AHY: Tak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa
Teuku Riefky menambahkan, jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia.
Dan putusan ini, masih kata Teuku Riefky, harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.
“Soliditas dan loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024”, ucap wakil ketua Komisi 1 DPR-RI ini.
Sebelumnya, Moeldoko menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlogo segitiga mercy.
Namun, gugatan itu ditolak PTUN dengan alasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Baca juga: Menaikkan Harga BBM Bukan Cara Tepat, Ini 2 Solusi dari Demokrat
Langkah hukum kubu Moeldoko tidak berhenti di situ, mereka kembali melakukan kasasi, namun kembali kandas. Bahkan hingga ke MA, dua gugatan sekaligus yang ditolak.
Kepemimpinan AHY Sesuai Aturan
Penolakan dua putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.
Dengan kembali ditolaknya semua gugatan Moeldoko Cs, Teuku Riefky berharap, bisa memberi kesadaran kepada kubu KLB Deli Serdang untuk berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia.
“Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai,” tegasnya.
Baca juga: Elektabilitas Demokrat Melonjak, ARCI: Emil Dardak Jadi Faktor Utama
Sekadar tahu, upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko ini diawali dari konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021.
Setelah itu, KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Merespons hasil KLB itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.