Pasutri Nakal Diduga Mafia Tanah Dijebloskan Penjara di Mojokerto

Pasutri Diduga Mafia Tanah Dijebloskan Penjara di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Kasus dugaan mafia tanah menyeret pasangan suami istri asal Sidorjo, Novita Kusamawardhani alias Novi (46) dan Mohammad Edi Afifudin (47) sebagai tersangka. 

Kejari Surabaya Terapkan RJ Terhadap 6 Perkara, Termasuk Kasus Zangrandi Tiruan

Kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Senin, 26 Juni 2023. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik kasus tersebut dinyatakan P21 atau lengkap. 

Saat pelimpahan, Dua warga Desa Kapunten, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo menjalani pemeriksaan di ruang tahap 2 mulai pukul 15.24 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama 2 jam. 

Massa Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim, Ini Tuntutannya

Novi dan Edi keluar ruangan tahap 2 Sekitar pukul 16.50 WIB. Keduanya tangan mereka nampak diborgol dan  dikeler petugas masuk ke mobil tanahan. Jaksa menjebloskan pasutri tersebut selama 20 hari di Lapas kelas IIB Mojokerto. 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Johan Candra mengatakan, dua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan jual-beli tanah. Korban sebanyak 7 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai  Rp 1 miliyar lebih. 

PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta

"Jumlah korban ada 7 orang terdiri dari 6 pembeli dan 1 penjual tanah. Semua warga Mojokerto, pengakuan  tersangka ada 9 orang, tapi baru 7 yang ada diberkas tersangka," katanya kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023. 

Tersangka Edi menjabat sebagai direktur di purasahaan yang didirikannya dan bergerak dalam bidang developer properti. Sedangkan Novi sendiri merupakan seorang PNS guru di Pasuruan. 

Halaman Selanjutnya
img_title