Pasutri Nakal Diduga Mafia Tanah Dijebloskan Penjara di Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Menurut Johan, pasutri itu memang sudah 4 tahun menjalankan bisnis jual-beli tanah. Akan tetapi kasus yang ditangani ini transaksi tahun 2021 setelah korban melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto. "Ditetapkan tersangka bulan April 2023," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, modus kedua tersangka yakni membeli dua bidang tanah seluas 1600 meter persegi di daerah Kecamatan Ngoro, Mojokerto senilai Rp 1,3 miliar. Namun Ia membayar uang muka atau down payment (DP) Rp 300 juta lebih.
Meski belum lunas, mereka meminta sertifikat kepeda pemilik tanah untuk pengajuan balik nama ke BPN dengan dasar Ikatan Jual Beli (IJB). Kemudian, keduanya menjual tanah ke orang lain dengan dalih tanah akan dipecah.
Akan tetapi, lanjut Johan, setelah membayar uang muka, 6 orang korban tak kunjung menerima sertifikat tanah. Jika ditotal nilainya kerugian para sekitar Rp 71 juta. Sedangkan pemilik tanah mengaku kedua tersangka belum melunasi pembayaran senilai Rp 900 juta lebih.
"Tahan sudah dipecah dan dijual. Sudah di ada DP dari korban, tapi korban belum menerima sertifikat. Penjual tanah mengklaim kerugian sekitar Rp 900 juta karena belum terbayarkan, yang dibayar masih Rp 300 juta," ungkap Johan.
Novi dan Edi dijerat pasal 154 UU RI nomor 1 tahun 2021 tentang perumahan dan kawasan permukiman juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.