Suami Kecanduan Judi Online, Puluhan Istri di Lamongan Pilih Cerai
- Imron Saputra/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Puluhan pasang suami istri di Kabupaten Lamongan memilih untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka gegara kecanduan judi online. Selain itu ada juga yang memilih bercerai karena persoalan ekonomi, perselisihan dan selingkuh.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan Setianto mengatakan, selama kurun waktu 6 bulan terakhir, atau periode Januari - Juli 2024 terdapat 1.065 pasutri bercerai. Dari jumlah 1.065 itu perkara yang diajukan oleh suami atau cerai talak sebanyak 280 dan cerai gugat sebanyak 799.
"Untuk alasan yang diberikan pemohon perceraian didominasi latar belakang ekonomi yakni 450 pemohon, kemudian perselisihan 367 pemohon, disusul selingkuh 63 pemohon, lalu meninggalkan pasangan 59, dan latar belakang judi 39 pemohon," kata Setianto.
Selain itu, ada juga perceraian yang dilatarbelakangi karena suka mabuk, dipenjara, kawin paksa hingga karena salah satu pasangan murtad atau keluar dari agama Islam.
Setianto menjelaskan, untuk hasil mediasi yang digelar pasca persidangan perceraian angkanya cukup signifikan terdapat 99 pengajuan perceraian yang mencabut dan membatalkan sidang putusan tersebut.
"Ada 99 pengaju perceraian mencabut dan membatalkan sidang putusan setelah dimediasi, dengan begitu, pertengahan tahun 2024 ini PA menyelesaikan perkara perceraian yang putusnya dicabut atau dikabulkan diangka 85 persen," kata Setianto.
"Sementara untuk sisa perkara dari bulan Juli sekitar 200 pengajuan perceraian yang belum dan akan dilanjutkan pada Juni dan seterusnya," tambahannya.