Pasutri Asal Lamongan Kompak Curi Motor, Pelaku Sudah Beraksi di 4 Lokasi

Pasutri ditangkap polisi karena curi motor
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim – Pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing berinisial MRN (32) dan SRT (39) asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tuban.

Blegur Prijanggono Sabet Jatah Golkar di Kursi Wakil Ketua DPRD Jatim

Pelaku ditangkap di sebuah SPBU pada Senin 19 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 di depan SPBU Paciran. Dari keterangan para pelaku, tersangka melakukan aksi pencuriannya di 4 lokasi berbeda.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kasus pencurian motor itu bermula saat salah satu korban Supardi asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kehilangan motor yang diparkir di pinggir jalan.

Pelanggan KAI Daop 8 Surabaya Meningkat 26 Persen di Hari Libur Panjang

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga ditangkaplah pasang suami istri tersebut. 

Untuk modus operandinya, kedua pelaku ini mengendarai sepeda motor atau berboncengan dan sudah mempersiapkan aksinya sejak dari rumah. Kemudian keduanya mencari sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya di daerah sepi dan pinggir jalan. 

Pipa PGN Bocor dan Keluarkan Api Bikin Warga Pacar Kembang Surabaya Panik

"Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 4 unit motor hasil kejahatannya kedua tersangka yang dilakukan di 4 lokasi yang berbeda. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban guna untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Tuban, Rabu 28 Agustus 2024.

Oskar menjelaskan, untuk pelaku MRN merupakan residivis kasus penganiayaan. Sementara itu berdasarkan pengakuan MRN, aksi nekatnya mencuri motor tersebut sengaja ia lakukan demi membiayai orangtuanya yang sedang sakit jantung. MRN terpaksa mencuri karena penghasilan sebagai sopir tidak mampu mencukupi kebutuhan untuk berobat