Polisi Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan Suami Istri di Kota Batu

Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek pesta seks dengan cara saling bertukar pasangan di sebuah vila di Kota Batu. 12 orang diamankan, berstatus suami istri.

Pj Gubernur Adhy Sampaikan Pencapaian Jatim di Peringatan Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono mengungkapkan, dalam penggerebekan itu pihaknya menetapkan seorang lelaki berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus tindak pidana prostitusi.

"Yang kita amankan pada hari Sabtu Malam Minggu, tanggal 21 September 2024 dengan LP/A/60/IX/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA JAWA TIMUR," ujar Suryono saat jumpa pers, Selasa, 1 Oktober 2024.

YBA Indonesia Ajak Generasi Z Ikut Berpartisipasi di Pilkada 2024

Suryono menjelaskan, SM berperan sebagai fasilitator dalam praktik aktivitas seksual yang dikenal sebagai swinging tersebut. Dengan menargetkan pasangan suami istri.

"Mereka lalu dihubungkan melalui [aplikasi] Telegram. Pasangan suami istri, suami istri, kemudian ada 12 orang [yang bergabung]," lanjutnya.

Warga Terima Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Percepat Legalitas dari Pemkab Kediri

Sebelum pesta seks digelar, setiap peserta dikatakan Suryono, wajib membayar Rp 800 ribu kepada SM. Dibayar di muka Rp 150 ribu dan sisanya setelah kegiatan dilakukan. Uang ini dipakai untuk menyewa tempat hingga memenuhi semua kebutuhan selama pesta seks serta masuk ke kantong pribadi SM.

"Tapi secara spesifik, [SM] tidak ambil keuntungan yang banyak tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan," kata Suryono.

Halaman Selanjutnya
img_title