Komplotan Pembunuh Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Dituntut 20 Tahun Penjara

Pembunuh Karyawan Toko Gorden di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Proses hukum kasus pembunuhan karyawan toko gorden di Mojokerto terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tiga terdakwa dihadapkan pada agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Otak sekaligus esekutor pembunuhan aktivis Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Mojokerto itu, Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Sementara, dua terdakwa lainnya, Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) dan Anis Anjarwati atau Anjar (23) yang turut membantu Dayat dituntut 11 tahun penjara. 

Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Sidang tuntutan digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto dengan dipimpin hakim Rosdiati Samang, Senin, 26 Juni 2023. Sedangkan tiga terdakwa tersebut mengikuti sidang secara daring di Lapas Mojokerto. 

Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajarudin. Ketiga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 339 KUHP Juncto pasal 56. 

Pemuda Bunuh Ibu Kandung di Sidoarjo, Diduga hanya gegara HP

Fajar mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa sudah maximal. Ia menyebut, terdakwa juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, perencanaan pembunuhan itu tidak terbukti dalam persidangan. 

Menurut Fajar, tujuan awal mereka bukan melakukan pembunuhan, melainkan menagih hutang terhadap korban. Diketahui, korban memiliki hutang senilai Rp 4 juta kepada terdakwa Dayat. Sehingga, JPU menuntut ketiganya dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan disertai tindak pidana lain. 

"Pasal 340 ada dalam dakwaan, tapi terpatahkan  karena dari awal mereka menagih hutang, Seadainya korban membayar ya tidak dibunuh," katanya Fajar saat dikonfirmasi di kantornya. 

Hal yang memberatkan para terdakwa yakni menghilangkan nyawa korban dan menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif. 

Korban dibunuh di Toko Bintang Jaya Gordin ganb Jalan Airlangga, Wonokusumo, Mojosari, tempat korban bekerja pada Senin, 21 November 2022. Setelah menghabisi nyawa korban, Dayat dan Udin membawa kabur sepeda motor Honda BeAT  nopol S 2415 NAJ dan ponsel merek Oppo. Lalu. 

"Sepeda motor dijual oleh Rp 3 juta. Sampai serkarang sepeda motornya belum ketemu, katanya dijual di Bojonogero," terang Fajar. 

Hasil penjualan dibagi. Dayat dan Udin mendapat Rp 500 ribu serta Anis Rp 1,5 juta. 

Sebagaimana diketahui, Hasan Mutolip tewas dibunuh di dalam toko Bintang Jaya Gordin ganb Jalan Airlangga, Wonokusumo, Mojosari, tempat korban bekerja pada Senin, 21 November 2022 lalu. 

Setelah dibunuh Hasan dibungkus tikar plastik dibalut dengan Gordyn lalu dibuang di semak-semak jalur Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Jasad korban ditemukan pencari rumput warga Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Porong, Sidoarjo, didapati sejumlah luka pada wajah, leher, dada, dan perut korban. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, serta Unit Reskrim Polsek Mojosari menangkap Udin dan Dayata pada Rabu, 23 November 2023 di Jalan Raya Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang Udin dan Dayat yang diketahui masih kakak beradik warga Dusun/Desa Tegalsari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto itu diringkus ketika berusaha kabur ke luar daerah.

Hasil dari pengembangan, keduanya mengakui dibantu Anis Anjarwati warga Desa Plososari, Kacamatan Puri, Kabupaten Mojokerto untuk menemui korban.