Keluarga Wiwik Gugat Masriah Penyiram Tinja di Sidoarjo Sebesar Rp1 Miliar
- Viva.co.id
Dimas menjelaskan, dasar hukum gugatan perdata ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
“Rencananya pekan depan, kami lengkapi adminsitrasi dulu. Mungkin Selasa besok kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," tutur Dimas.
Sementara itu Nur Masud menantu Wiwik mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum kepada Masriah ini agar ada efek jera.
Selain itu dirinya tidak segan-segan lagi melaporkan Masriah apabila dia masih mengulangi perbuatannya.
“Kami akan laporkan [Masriah] kalau mengulangi lagi. Karena di awal sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Masud.
Sebelumnya, Masriah, pelaku penyiraman air kencing, kotoran, comberan serta sampah ke rumah tetangganya, di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.