Sindikat Pencuri Kabel PLN Ditangkap Polisi Mojokerto, Total 42 Kali Menjalankan Aksi
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Polisi berhasil manangkap sindikat pencuri kabel gardu trafo PLN di Mojokerto. Komplotan maling itu beranggotakan empat tersangka yang telah berpengalaman di lintas kota se-Jawa Timur (Jatim).
Polisi mencatat, mereka pernah beraksi di Gresik 9 TKP, Krian 24 TKP, Lamongan 3 TKP, dan Jombang 13 TKP. Di Mojokerto sendiri mereka mencuri kabel gardu PLN di 42 TKP.
Diantaranya di pos gardu wilayah Kecamatan Dawarblandong yaitu PB. 149 Desa Sumberwuluh, PB. 1106 Desa Pulorejo, PB. 289 Desa Simongangrok, PB. 303 Desa Cendoro, PB. 290 Dusun Simorukun, serta PB. 102 Desa Brayu. Kemudian di wilayah Kecamatan Jetis di Gardu PLN HC534 Jalan Raya Lakardowo dan Gardu PLN HC617 Jalan Raya Parengan.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, 42 TKP di Mojokerto itu dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan, Mei hingga Juli. "Terkahir mereka beraksi di Jetis. Ini telah meresahkan masyarakat karena mengganggu suplai listrik," ungkapnya saat konferensi pers di Aula Mapolresta Mojokerto, Rabu, 5 Juli 2023.
Wiwit mengatakan, empat tersangka ini ditangkap di sebuah warung Jalan Kapten Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 08.15 WIB. Penangkapan ini berkerjasama dengan Satreskrim Polres Gresik.
"Anggota sudah melakukan pengintaian terhadap para pelaku. Awalnya yang ditangkap dua orang saat sedangmencari makan. Ketika diamankan mereka awalnya tidak mengaku, namun ditemukan barang bukti di mobilnya," katanya.
Setelah diinterogasi akhirnya dua yang tertangkap mengakui perbuatannya. Pada hari itu juga dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain.
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi pelaku lain berada di lapak pengepul yang juga berada di wilayah Kebomas. Tim pun bergerak menuju lokasi.
Setibanya dilokasi, dua orang pelaku mencoba melakukan perlawanan dan kabur. Sehingga, petugas menghadiahi tembakan pada kakinya.
Dari penangkapan itu, lanjut Wiwit, total ada 8 orang tersangka yang berhasil diamankan tim gabungan. Mereka masuk dalam satu jaringan. Namun, yang dibawa Polres Mojokerto hanya 4 tesangka. 4 tersangka lainya diserahkan ke Polres Gresik karena juga pernah beraksi di Gresik.
"Jadi mereka memang banyak timnya, ada dua tim, satu tim di amankan Polresta Mojokerto satu tim Polres Gresik," tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Karena masih ada satu orang pelaku yang belum tertangkap. "Mereka kita tangkap setelah beraksi di Madura. Tapi ada satu orang yang tidak diajak. Jadi satu masih DPO," imbuh Wiwit.
Masing-masing tersangka yang dibawa ke Polres Mojokerto yakni YN (37) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, RR (26) warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, SM (30) warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, serta I (37) warga Kecamatan Galis, Bangkalan.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua sisa pipa elbow, 4 skun kabel, 1 unit ponsel Redmi Note 8, 63 potongan kabel listrik, 38 plongsongan kabel lisrik, 6 gunting besi besar, 2 kunci pas, 1 unit mobil Mitsubhisi Expander warna hitam nopol A 1752 RH.
Kini kempat pelaku ditahan di rutan Polres Mojokerto. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP.