Mantan Kades di Bangkalan dan Dua Rekannya Ditangkap Polda Jatim Diduga Kasus Narkoba
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil meringkus tiga orang yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Satu diantaranya disebut-sebut sebagai mantan Kepala Desa (Kades) berinisial BS. Namun, sang mantan kades kemudian direhabilitasi setelah melalui proses restorative justice.
Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan Ditreskoba Polda Jatim pada Rabu, 5 Juli 2023 malam, saat ketiga orang tersebut melakukan transaksi narkotika.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi, membenarkan ketika dikonfirmasi soal kabar tersebut, Kamis, 13 Juli 2023. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya dari Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.
Selain BS, diamankan pula dalam penindakan tersebut, dua warga Bangkalan bernisial TG dan AR. “Masih dikembangkan,” katanya.
Khusus untuk BS, papar mantan Kapolres Jakarta Timur itu, penanganannya berujung pada restorative justice. Karenanya, BS hanya menjalani rehabilitasi di panti rehab. Restorative justice diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut.
Dalam gelar, diketahui bahwa BS hanya berperan sebagai pembeli, bukan penjual narkotika. Karena masuk kategori pengguna, BS kemudian direhabilitasi di panti rehab.