Keluarga Korban Ungkap Dugaan Dalang Lain Pembunuhan Pasutri Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) istri TS (57) dan NR (49) di Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung menjadi atensi Tim 911 Hotman Paris. Keluarga korban menduga ada dalang lain di balik kasus pembunuhan pengusaha kolam renang Tirta Mutiara.
Salah satu Tim 911 Hotman Paris, Thomas menjelaskan anak kandung korban, Gustam Albar melaporkan adanya perbuatan hukum pembunuhan secara sadis. Kejanggalan keterangan pelaku EP alias Glowoh tega menghabisi pasutri karena hutang batu bakik senilai Rp250 juta.
"Secara jelas bagi kami, ada fakta-fakta peristiwa itu keterkaitan pihak lain itu jelas. Dimana pelaku sempat dicari kemudian diantar oleh tokoh masyarakat dengan langsung didampingi kuasa hukumnya," ungkap Thomas dihadapan awak media, Jum'at, 21 Juli 2023.
Pihaknya menduga, sudah jelas ada settingan sedemikian rupa, setelah kasus viral terjadi mutasi di jajaran Polres Tulungagung. Tim Hotman 911 sudah melapor dan meminta kepada Kasatreskrim Polres Tulungagung yang baru untuk mengusut orang di balik pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 silam.
Tak hanya itu, Thomas mengaku alasan kesediaan Tim Hotman 911 mendampingi kasus ini karena berdasarkan pres rilis Polres Tulungagung hanyalah berdasarkan keterangan pelaku saja. Sedangkan fakta fakta lain belum disentuh, sehingga hanya menyangkakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Seharusnya, menurut Thomas secara jelas menerapkan Pasal 430 terlebih dahulu. Sebab fakta yang diperoleh, terduga pelaku sudah pernah mendatangi rumah korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya di waktu kejadian korban mengeksekusi yang menurut pelaku tempat yang paling aman di Ruang Karaoke Keluarga.
Ditambah lagi berdasarkan keterangan pelaku dia sempat menunggu beberapa saat kemudian karena dia mengetahui saat datang mengetahui ada 2 orang yaitu Bapak Suharno dan Ning Nur setelah.
"Setelah menghabisi mengeksekusi TS, sempat menghisap rokok 2 batang ada jeda 30 menit. Kemudian menghabisi NR, sehingga punya waktu untuk mengeksekusi korban berikutnya. Seharusnya dari awal sudah jelas penerapan Pasal 340," terangnya.
Sementara, anak kandung korban, Gustam Albar mengungkapkan bahwa ayahnya sama sekali tidak mengoleksi batu akik, maupun menyimpan barang yang di klaim pelaku seharga Rp250 juta. Terlebih, ia mengenang ayahnya adalah sosom yang hemat.
"Bapak itu orangnya gemi (hemat). Hobinya hanya sepeda. Tidak pernah saya temui benda akik," paparnya.
Pria muda yang ditemani istrinya ini jug mengungkapkan kecurigaan selanjutnya cerita dari sang adik kandung. Bahwa saat malam kejadian, sewaktu malam korban akan dihabisi, ada dua orang misterius tengah berada di halaman rumah.
"Adik yang cerita, di pagar ada 2 orang, perkiraan di gazebo karena halaman kondisi gelap. Di lokasi TKP juga menemukan helm PCX hitam di rumah sama persis, awalnya d kira milik keluarga," tandasnya.