Polres Jombang Amankan Pil Koplo Senilai Rp3,9 M, 2 Pengedar Dibekuk

Pil koplo senilai Rp3,9 M diamankan Polres Jombang
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya menandaskan.

Puluhan Orang Ditangkap dalam Operasi Pekat di Mojokerto, Kasus Narkoba hingga Bahan Peledak

Akibat perbuatannya, kedua dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.