128 NIK Warga Tulungagung Dicatut, Parpol Minta Maaf
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mencatat sudah ditemukan sebanyak 128 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga dicatut partai politik.
"Tulungagung lumayan banyak untuk di Jawa Timur," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif saat ditemui VIVA Jatim, Jumat 7 Oktober 2022.
Arif mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jenis pekerjaan warga yang telah mengadu dan melaporkan NIK-nya dicatut. Namun, sebagian diketahui berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Daftar (pekerjaan) jumlah pastinya itu belum tahu, kalau ingin tahu di BKAD. Masalah PNS, perangkat desa yang tercatut kami tidak merekap," ujarnya.
Ia mengaku proses pengaduan hingga penghapusan pencatutan NIK dari anggota parpol tetap sama. Yaitu KPU akan mengundang kedua belah pihak antara parpol dan pelapor.
Sejauh ini, kata Arif, beberapa parpol bersikap kooperatif dengan meminta maaf kepada warga yang NIK-nya dicatut. Beberapa juga sudah dihapus, meski warga yang NIK-nya dicatut berhalangan hadir di KPU.
"Memang prosedur SOP-nya seperti itu. Tapi tergantung partai politiknya. Kalau parpol baik, walaupun tidak bertemu langsung didelete, secara adat partai tidak sulit. Ketemu hanya prosedur formal yang kita lalui," tandasnya.